Syarat UTBK Vaksin: Persyaratan Penting untuk Mengikuti UTBK

By | April 23, 2023

UTBK atau Ujian Tulis Berbasis Komputer adalah salah satu tes yang penting bagi para calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. UTBK sendiri merupakan tes yang diadakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dan memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan dan kelayakan mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi.

Di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda, UTBK tahun ini memperketat persyaratan dengan mewajibkan calon mahasiswa untuk telah melakukan vaksinasi COVID-19. Berikut adalah syarat UTBK vaksin yang perlu Anda ketahui.

1. Apa itu UTBK?

Sebelum membahas tentang syarat UTBK vaksin, mari kita ulas terlebih dahulu tentang apa itu UTBK.

UTBK adalah tes yang digunakan sebagai salah satu tolak ukur dalam menentukan kelulusan dan kelayakan calon mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi. Tes ini terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Kuantitatif (TKK), dan Tes Kemampuan Verbal (TKV). Setiap jenis tes memiliki bobot skor yang berbeda-beda dan dihitung secara terpisah.

Pada tahun 2021, UTBK diadakan dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada bulan April hingga Mei dan gelombang kedua pada bulan Juni hingga Juli.

2. Syarat UTBK Vaksin

Dalam rangka meminimalkan risiko penyebaran COVID-19, LTMPT mewajibkan calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK untuk telah melakukan vaksinasi COVID-19. Persyaratan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK baik di gelombang pertama maupun gelombang kedua.

Calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK harus telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal satu dosis dan telah melewati masa tunggu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, calon mahasiswa juga harus memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sah dan terverifikasi oleh pemerintah.

Untuk calon mahasiswa yang belum melakukan vaksinasi COVID-19, disarankan untuk segera melakukan vaksinasi agar dapat memenuhi persyaratan UTBK.

3. Jenis Vaksin yang Diterima

Tidak semua jenis vaksin COVID-19 diterima sebagai syarat UTBK vaksin. LTMPT hanya menerima vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Beberapa jenis vaksin COVID-19 yang diterima sebagai syarat UTBK vaksin antara lain Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen. Pastikan Anda telah menerima salah satu jenis vaksin tersebut dan memiliki sertifikat vaksinasi yang sah dan terverifikasi oleh pemerintah.

4. Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikat Vaksinasi COVID-19?

Untuk memperoleh sertifikat vaksinasi COVID-19, calon mahasiswa harus melakukan vaksinasi di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Setelah menerima vaksinasi, calon mahasiswa akan diberikan kartu vaksinasi atau e-sertifikat vaksinasi yang berguna sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Pastikan Anda menyimpan kartu vaksinasi atau e-sertifikat vaksinasi tersebut dengan baik dan tidak hilang. Jika menggunakan e-sertifikat vaksinasi, pastikan Anda telah mengunduhnya dari aplikasi PeduliLindungi dan melakukan verifikasi untuk memastikan sertifikat tersebut sah dan terverifikasi oleh pemerintah.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Memenuhi Syarat UTBK Vaksin?

Jika calon mahasiswa tidak memenuhi syarat UTBK vaksin, maka tidak diizinkan untuk mengikuti UTBK. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon mahasiswa untuk memenuhi persyaratan UTBK vaksin agar dapat mengikuti tes ini dan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Untuk calon mahasiswa yang belum melakukan vaksinasi COVID-19, segeralah melakukan vaksinasi dan memperoleh sertifikat vaksinasi yang sah dan terverifikasi oleh pemerintah.

6. Kesimpulan

UTBK merupakan tes yang penting bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Syarat UTBK vaksin adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa agar dapat mengikuti tes ini. Pastikan Anda telah melakukan vaksinasi COVID-19 dan memiliki sertifikat vaksinasi yang sah dan terverifikasi oleh pemerintah agar dapat mengikuti UTBK dan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.